Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet Indonesia. Netizen menyoroti keahlian lembaga tersebut usai mencuatnya sejumlah persoalan mengenai pajak impor nan dikenakan Bea Cukai.

Terdapat beberapa kasus Bea Cukai nan baru-baru ini viral dan mendapat sorotan publik. Mulai dari penahanan peralatan hibah untuk sekolah luar biasa (SLB), paket kiriman mainan seorang influencer yang rusak, dan pemilik sepatu Adidas nan mendapat denda pajak impor hingga Rp 30 juta.

Terbaru, viral sebuah persoalan mengenai pajak sebesar Rp 26 juta untuk tas Hermes, nan berujung tas tersebut dirusakkan oleh pemiliknya lantaran tidak terima dimintai pajak nan lebih tinggi dari nilai beli tasnya.

Permasalahan-permasalahan tersebut membikin lembaga Bea Cukai menjadi sorotan banyak warganet Indonesia. Beberapa netizen juga menyoroti mengenai pendapatan para pegawainya, termasuk penghasilan dan tunjangan nan diterima.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai bea cukai? Simak rangkuman info selengkapnya berikut ini.

Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai termasuk dalam jejeran Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Oleh lantaran itu, gajinya juga mengikuti penghasilan pokok PNS nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai informasi, penghasilan PNS dikelompokkan dalam beberapa golongan sesuai dengan masa kerjanya. Adapun rincian penghasilan PNS dan pegawai Bea Cukai adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Iklan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200


Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain mendapat gaji, pegawai Bea Cukai juga diberikan beragam tunjangan untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya. Tunjangan tersebut bervariasi, mulai dari tunjangan keahlian hingga tunjangan untuk istri dan anak. Adapun besaran tunjangan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan keahlian pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan keahlian pegawai ditentukan berasas kelas-kelas jabatannya.

Terdapat total 27 kelas kedudukan di Lingkungan Kementerian Keuangan alias Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk kedudukan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk kedudukan kelas 27.

2. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan kedudukan struktural pegawai Bea Cukai diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangannya dibedakan berasas kelas kedudukan seseorang. Mulai dari Rp 360 ribu untuk kedudukan eselon V A, hingga Rp 5,,5 juta untuk kedudukan eselon I A.

3. Tunjangan Pemeriksaan Fungsional

Sementara itu, untuk tunjangan kedudukan fungsional tertuang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Besaran tunjangan ini dibedakan berasas tingkatan keahlian dan keahliannya. Adapun besaran tunjangannya mulai dari Rp 300 ribu untuk tingkat keahlian pemula, hingga paling tinggi Rp 2 juta untuk tingkat skill utama.

4. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan makan untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Disebutkan, PNS nan mempunyai golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III mendapat Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari.

5. Tunjangan Suami Istri dan Anak

Terakhir, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan untuk suami/istri dan anak. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa PNS nan mempunyai anak dibawah 18 tahun dan belum menikah bakal mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari penghasilan pokok untuk maksimal tiga anak. Sementara itu, untuk suami/istri bakal mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari penghasilan pokok.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani nan Juga Menjabat Komisaris BNI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis