Jadi Tersangka Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba ESDM Langsung Ditahan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 19:23 WIB

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditahan usai tersangka korupsi timah. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (29/5). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus korupsi timah.

"Selanjutnya untuk kepentingan investigasi nan berkepentingan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konvensi pers.

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan Bambang diduga secara sengaja mengubah arsip Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang, kata dia, selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu merubah luasan lahan tambang nan semula ditetapkan sebagai 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton alias meningkat sebesar 100 persen.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah nan diproduksi secara ilegal," tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional