Jaksa Bakal Ajukan Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Pergi ke Luar Negeri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku bakal mengusulkan cegah-tangkal (cekal) terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32).

Ronald Tannur nan merupakan anak personil DPR RI dari Fraksi PKB ini sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang wanita berjulukan Dini Sera Afriyanti (29).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, permohonan cegah tangkal ini dilakukan agar Ronald tak berjalan ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini langkah-langkah nan kita ambil adalah mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, bakal kita sampaikan cegah-tangkalnya untuk agar nan berkepentingan tidak berjalan ke luar negeri," kata Putu di Surabaya, Rabu (31/7).

Cekal ini dilakukan lantaran Ronald sudah bebas dari Rutan Klas I Surabaya usai vonis bebasnya dibacakan, Rabu (24/7) lalu.

"Pada saat dinyatakan bebas, kami langsung mengeksekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya pada saat ini nan berkepentingan ialah Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Cekal itu, kata Putu, baru bisa diajukan setelah pihaknya melakukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald. Sayangnya, kasasi itu tetap terkendala lantaran JPU belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya.

"Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini," ujarnya.

Putu mengatakan, berasas informasi, putusan salinan itu sudah dikirim oleh PN Surabaya, Selasa (30/7) kemarin. Namun hingga sekarang jaksa belum menerimanya.

"Artinya setelah kita nyatakan kasasi, salinan sudah kami terima barulah kelak kami berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa agar terdakwa ini tidak ke luar negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim menilai Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional