Jaksa Beber Aliran Uang Trliunan ke 'Crazy Rich' Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan aliran duit kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam surat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo nan dibacakan tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7), tercatat sejumlah pihak termasuk korporasi nan diperkaya dari kasus tersebut.

"Bahwa terdakwa Suranto Wibowo telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut perbuatan Suranto telah memperkaya Amir Syahbana selaku mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung dan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp325.999.998,00.

Kemudian memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta sejumlah Rp4.571.438.592.561,56. Selanjutnya Tamron namalain Aon melalui CV Venus Inti Perkasa diperkaya sekitar Rp3.660.991.640.663,67.

Selanjutnya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36; Suwito Gunawan namalain Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa sekitar Rp2.200.704.628.766,06; Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa Rp1.059.577.589.599,19.

Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.

Lalu CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00; memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila sejumlah Rp986.799.408.690,00; serta Harvey Moeis dan Helena Lim sekitar Rp420.000.000.000,00.

Suranto bersama-sama dengan Amir Syahbana dan Rusbani namalain Bani nan juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Angka itu merupakan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tindak pidana itu juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan namalain Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis nan mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Atas perbuatannya, Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional