Jaksa KPK Dalami 'Sharing Rutin' ke SYL, Rp30 Juta per Bulan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 22:15 WIB

Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa KPK mendalami soal setoran rutin (sharing) pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK menghadirkan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Apa itu sharing rutin?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta," terang Edi.

Ia mengatakan duit itu sengaja dikumpulkan lebih dulu untuk jaga-jaga ketika ada permintaan dari SYL. Apabila Rp30 juta itu tak cukup, terang Edi, maka bakal kembali dilakukan patungan di internal masing-masing direktorat.

"Sudah dipatok Rp30 juta?" tanya jaksa penasaran.

"Iya lantaran itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada nan di kita bilang kebutuhan pak menteri ini kan ada nan kecil-kecil, nan tadi nan mini misal tiket bu Thita (anak SYL), kemudian ada juga nan luar negeri, jika nan luar negeri kan besar," ungkap Edi.

"Mau tidak mau kita sharing-nya kudu ada tambahan. Jadi, ada namanya sharing insidentil. Jadi, jika ada permintaan nan besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direktorat untuk menambah iuran. Kalau nan Rp30 juta-an itu untuk biar kita itu apa ya.. Jadi, jika ada permintaan-permintaan langsung ada duit nan bisa disampaikan," lanjut Edi menjelaskan.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional