Jaksa KPK Hadirkan PNS BIN dan Kakak Kandung Gazalba di Sidang TPPU

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (29/7). Satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara (BIN) Heny Batara Maya.

Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tim jaksa bakal hadirkan saksi-saksi untuk persidangan terdakwa Gazalba Saleh, Heny Batara Maya (PNS BIN)," ujar Jaksa KPK Heradian Salipi melalui keterangan tertulis, Senin (29/7).

Dalam surat dakwaan jaksa, pada Mei 2020 bertempat di Jalan Swadaya II nomor 45 RT 001 RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Gazalba disebut membeli sebidang tanah/bangunan sebagaimana SHM 288/Tanjung Barat atas nama Normawati Ibrahim dari Heny Batara Maya seharga Rp5.382.783.210.

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, nilai jual hanya dilaporkan sebesar Rp3.700.000.000. Gazalba melakukan pemecahan pembayaran kepada Heny Batara Maya nan berasal dari penukaran duit di VIP money changer setelah ditransfer ke rekening milik Gazalba. Setidaknya terdapat empat kali pembayaran.

Selain itu, tim jaksa KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk datang dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Edy Ilham Shooleh (swasta) nan juga merupakan kakak kandung Gazalba; Veronica (swasta/money changer); Syafran (Notaris); Diana Siregar dan Hendra Sinaga (suami istri/swasta).

Teruntuk Edy Ilham Shooleh, seyogianya nan berkepentingan dipanggil jaksa pada Kamis (25/7) lampau namun tidak hadir.

Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pada 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional