Januari-Oktober 2024, Badan Karantina Temukan 26 Pelanggaran: Jutaan Ekor Lobster Diselundupkan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan pada periode Januari-Oktober 2024 telah terjadi 26 pelanggaran norma karantina. Mayoritas pelanggaran berasal dari penyelundupan lobster sebanyak 1.416.515 ekor. 

“Ini lebih banyak ke penyelundupan lobster,” kata  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di Tanjung Priok, pada Selasa, 19 November 2024. 

Selain lobster, Barantin mencatat pada periode Januari-Oktober 2024 itu telah terjadi pelanggaran norma karantina nan melibatkan ikan hias alias hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara nan diselamatkan sebesar Rp 196,12 miliar. 

Dalam periode nan sama, Hudiansyah bercerita petugas karantina juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Oktober kemarin. Burung ini rencananya bakal diselundupkan ke Tangerang, Banten. 

Di Banten, kata Hudiansyah, petugas karantina di sana juga pernah menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi oleh seorang penduduk negara India. Peristiwa nan terjadi pada 5 November 2024 ini petugas menemukan dua ekor primata Lutung Budeng, satu ekor burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung Serindit Jawa. 

Sementara, pada 17 Oktober 2024, Barantin juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan bibit cerah lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

“Karantina tidak semua berangkaian dengan penegakan hukum,  tapi dalam konteks hari ini karantina masuk desk pencegahan penyelundupan,” kata dia. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis