Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam bumi kerja, dikenal istilah pesangon ialah corak perlindungan finansial kepada pekerja alias pekerja saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Pada Pasal 40 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam perihal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib bayar duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

Jenis-jenis Pesangon

Terdapat 3 jenis pesangon nan bisa diterima karyawan, jenis pesangon nan diterima ini tergantung dari argumen PHK tenaga kerja tersebut, diantaranya:

1. Uang Pesangon

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan duit nan diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya. Sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari lembaga tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan sebuah tunjangan dan/ alias kompensasi nan diberikan lembaga nan menjadi pemberi kerja kepada karyawanya, setelah masa kerja tenaga kerja tersebut berakhir.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 66 ayat (1)  Komponen Upah nan digunakan sebagai dasar kalkulasi duit pesangon dan duit penghargaan masa kerja terdiri atas bayaran pokok dan tunjangan tetap nan diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Adapun kalkulasi besaran duit pesangon diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut.

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah‍

Masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah‍

Masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah‍

Masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah‍

Masa kerja 5 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah‍

Masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah‍

Masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah‍

Masa kerja 8 tahun alias lebih = 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja merupakan corak insentif alias bingkisan nan diberikan kepada pekerja atas masa kerja nan telah mereka habiskan di perusahaan.

Perhitungan besaran duit penghargaan masa kerja diatur dalam Pasal 40 ayat 3 PP Nomor 35 Tahun 2021, sebagai berikut:

Masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun alias lebih = 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang penggantian kewenangan merupakan duit nan diberikan kepada pekerja untuk menggantikan hak-hak nan belum digunakan selama masa kerja. Berikut ini hak-hak nan dimaksud berasas Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

- Cuti tahunan nan belum diambil dan belum gugur

Iklan

- Biaya alias ongkos pulang untuk pekerja/ pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

-Hal-hal lain nan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias Perjanjian Kerja Bersama.

Selanjutnya: Ketahui soal penghitungan duit pesangon Anda

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis