Jimly: Jika PKPU Baru Belum Ada Hingga 27 Agustus, Kaesang Bisa Maju

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika hingga tanggal 27 Agustus 2024 PKPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan, PKPU nan bertindak pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung.

Artinya, Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024 lantaran memenuhi syarat sesuai berumur 30 tahun saat dilantik.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berfaedah Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, dia tdk dpt lagi dianulir lantaran PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada yang disusun DPR sudah dibatalkan imbas gelombang penolakan di beragam daerah.

Menurutnya Pilkada akan digelar berasas UU Pilkada sesuai dengan putusan MK. 

[Gambas:Twitter]

KPU sebelumnya mengatakan bakal berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah PKPU yang ada saat ini dan bakal menyesuaikan dengan putusan MK.

Kaesan digadang-gadang bakal maju di Pilkada. Apalagi putusan MA sebelumnya memungkinkan Kaesang maju. Namun rencana itu terganjal putusan MK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia itu dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.


Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengusulkan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak mempunyai tanggungan utang.

Ketiga surat ini juga diajukan pada 20Agustus lampau bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 nan mengatur syarat usia calon kepala wilayah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto.

Kaesang rencananya bakal diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri lantaran memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional