Jimly Minta KPU Segera Revisi PKPU Usai MK Ubah Syarat Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi patokan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai patokan itu bisa segera bertindak di Pilkada Serentak 2024. Dia mengatakan MK tak memberi keterangan pengecualian untuk pilkada tahun ini.

Selain itu, ada contoh penerapan patokan MK serupa. Hal itu terjadi saat MK menerbitkan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres nan digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Putusan MK biasanya jika dia menunda keberlakuan itu definitif disebut dalam amar, seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal periode pemisah parlemen nan oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya," ucap Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

KPU akan konsultasi

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bakal mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

"KPU bakal mempelajari terlebih dulu secara utuh dan KPU bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).

Idham belum bisa bicara banyak mengenai dua putusan MK nan diketok hari ini. Ia mengaku pihaknya juga tetap menunggu salinan komplit putusan dua perkara tersebut.

"Kami siang ini bakal mengecek di website MK apakah file salinan putusan MK tersebut sudah diunggah dan dapat diakses oleh publik," ujarnya.

Sebelumnya, MK membikin putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

(dhf/DAL)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional