JK Anggap Kerugian Negara di Kasus LNG Murni Proses Bisnis

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 16:52 WIB

Jusuf Kalla menyebut apa nan dilakukan Karen Agustiawan saat pengadaan LNG untuk Pertamina murni bisnis. Dalam bisnis, kata dia, untung rugi perihal biasa. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, Karen Agustiawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, murni terjadi lantaran proses bisnis.

Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan, di PN Jakarta PN Tipikor Jakarta, Kamis (16/5)

"Ya, murni proses upaya dan intinya Covid," kata JK usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK beranggapan untung dan rugi dalam proses upaya merupakan perihal biasa.

Menurutnya, jika seorang ketua alias kepala membikin suatu kebijakan, perihal tersebut bukan perbuatan pidana selama tidak menguntungkan diri sendiri.

"Kalau ketua alias kepala membikin kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan pidana itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya," katanya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional