JK Bingung Karen Jadi Terdakwa Korupsi LNG: Dia Jalankan Tugas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG.

Hal tersebut disampaikan JK ketika menjadi saksi meringankan untuk Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).

"Sebab terdakwa duduk di sini ini sampai dijadikan terdakwa di sini, tahu saudara?" kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa lantaran menurutnya hanya menjalankan tugas.

"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung lantaran dia menjalankan tugasnya," kata JK.

Mendengar jawaban itu, pengadil kembali mencecar JK.

"Ini kan berasas petunjuk kata bapak tadi kan?" tanya hakim.

"Iya, instruksi," jawab JK.

"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim.

"Iya," jawab JK.

"Itu nan saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.

"Instruksinya kudu dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK. Ia mengaku mengetahui perihal itu lantaran menjadi wakil presiden saat itu.

Hakim kembali bertanya kepada JK apakah dia tahu Pertamina untung alias rugi untuk menjalankan petunjuk itu. JK pun menjawab tidak tahu.

Namun, dia berpandangan bakal rawan jika BUMN nan rugi kudu dihukum.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah upaya rugi hanya dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya kudu dihukum, ini bahayanya, jika satu perusahaan rugi kudu dihukum, maka semua perusahaan negara kudu dihukum, dan itu bakal menghancurkan sistem," ujar JK.

Pernyataan JK itu disambut tepuk tangan visitor sidang. Hakim pun mengingatkan visitor untuk tidak tepuk tangan.

"Penonton tolong tidak ada tepuk tangan, lantaran di sini bukan menonton, kita mendengar fakta," kata hakim.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional