ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 12:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi perihal teknis pembelian gas.
Hal tersebut dikatakan JK ketika ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dalam sidang terdakwa Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustawan di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK, nan datang sebagai saksi meringankan ( a de charge) untuk Karen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas daya sepenuhnya diatur alias diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN nan bergerak di bagian energi.
"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.
"Jadi ini adalah suatu keputusan berbareng kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh lembaga lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga alias organisasi upaya nan berkuasa untuk itu," sambungnya.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mab/wis)
[Gambas:Video CNN]