Jokowi Bakal Diberi Gelar 'Bapak Peduli Guru Ngaji'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 13:56 WIB

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bakal menyematkan gelar baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'bapak peduli pembimbing ngaji'. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bakal menyematkan gelar baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'bapak peduli pembimbing ngaji'. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bakal menyematkan gelar baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'bapak peduli pembimbing ngaji'.

Ketua Umum BKPRMI Said Aldi Al Idrus menyebut penghargaan itu bakal diberikan pada aktivitas Musyawarah Nasional (Munas) BKPRMI di Medan, Sumatera Utara nan berjalan pada 7-10 Agustus mendatang.

"Pak Presiden siap menghadiri Munas BKPRMI di Medan," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal memberikan penghargaan kepada bapak presiden sebagai 'bapak peduli pembimbing ngaji' begitu," imbuhnya.

Said menyebut pemberian gelar itu diberikan dengan mempertimbangkan jasa Jokowi nan menurutnya telah banyak membantu setidaknya 250 ribu pembimbing ngaji pada masa pandemi Covid-19.

Selain memberikan undangan dan bersilaturahmi kepada Presiden, Said juga mengapresiasi langkah pemerintah nan memberikan izin kelola tambang pada ormas keagamaan.

Said pun meyakini petunjuk nan diberikan Jokowi dan saat ini telah disambut oleh PBNU dan PP Muhammadiyah bakal memberikan faedah bagi masyarakat.

"Kami, selalu ormas Islam sangat apresiasi. Kami percaya dan percaya itu pasti bermanfaat," ujar Said.

PBNU dan Muhammadiyah sebelumnya telah memutuskan menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Sementara PGI dan KWI telah bersikap menolak pemberian izin tambang tersebut.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan itu, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kha/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional