Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, nan diekspor adalah hasil sedimentasi. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut. nan dibuka (izin ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Jokowi mengatakan sedimen nan diekspor berbeda dengan pasir laut. Dia menyebut hasil sedimentasi itu sebagai barang nan mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ucapnya. 

Keran ekspor pasir laut sesungguhnya sudah ditutup selama 20 tahun. Namun, pemerintah kembali membukanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengubah dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bagian ekspor. 

Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi laut merupakan sedimen di laut berupa material alami nan terbentuk akibat proses pelapukan dan erosi nan terdistribusi oleh dinamika oseanografi alias aktivitas kelautan dan terendapkan nan dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem pelayaran. 

Pengelolaan hasil sedimentasi laut terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Sementara pemanfaatan sedimen laut dilakukan dengan langkah mengangkut, menempatkan, menggunakan, dan/atau menjual. 

Pembersihan hasil sedimentasi di laut adalah aktivitas mengambil alias mengurangi sedimen nan berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut,” bunyi Pasal 1 ayat (5) PP nan diteken Jokowi di Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2023 tersebut. 

Iklan

Kemudian, Pasal 3 menyebut bahwa pengelolaan sedimen laut dikecualikan pada wilayah lingkungan kerja, wilayah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus; wilayah izin upaya pertambangan (IUP); alur pelayaran; serta area inti area konservasi, selain untuk kepentingan pengelolaan area konservasi. 

Adapun hasil sedimentasi di laut nan dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan prasarana pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 

Sementara itu, pengertian pasir laut adalah bahan galian pasir nan terletak pada wilayah perairan Indonesia nan tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah nan berfaedah ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Definisi pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut nan ditetapkan Megawati Soekarnoputri di Jakarta pada Kamis, 23 Mei 2003. Namun Keppres resmi dicabut dan diubah dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Riri Rahayu, Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Apa Saja Masalah nan Mungkin Terjadi?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis