Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menanggapi kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam jasa BPJS. Dia mengatakan, kebijakan tersebut bukan berfaedah menghapus kelas. 

"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial alias beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Dia menyebut, peserta nan mau mendapatkan perawatan dengan kelas nan lebih tinggi, maka perihal itu diperbolehkan. "Jika peserta mau dirawat nan kelasnya meningkat, diperbolehkan." 

Kebijakan ini, kata dia adalah masalah perawatan non-medis. "Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi Ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ali Ghufron.

Perihal kesiapan rumah sakit, kata dia berjuntai pada rumah sakit itu sendiri. "Tetapi jika ditanya banyak nan merasa siap, nan krusial jangan mengurangi jumlah bed, ini berfaedah mengurangi akses," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen Perpres telah diteken RI 1 pada 8 Mei 2024. 

"Perpres itu bagus," kata Ali Ghufron.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar kudu mulai bertindak tahun 2025. Pasal 1 ayat 4B menyebutkan, Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima oleh Peserta.

Adapun kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas nan tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan. 

Kemudian, ruang rawat dibagi berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, serta penyakit jangkitan alias non-infeksi. Lalu, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula gorden alias partisi antar-tempat tidur, bilik mandi dalam ruangan rawat inap, bilik mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

Iklan

Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS tidak bertindak untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi alias perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan nan mempunyai akomodasi khusus.

Pasal 103B ayat 1 menyebutkan, penerapan akomodasi ruang perawatan berasas KRIS bakal mulai bertindak di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," demikian tertulis dalam arsip Perpres tersebut.

Ayat 3 pasal 103B Perpres menjelaskan ketentuan jika rumah sakit telah menerapkan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas KRIS sebelum 3O Juni 2025. Jika bertindak demikian, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit nan menjadi kewenangan peserta. 

Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar bisa menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian alias seluruh sistem KRIS.

"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS sesuai dengan keahlian rumah sakit."

Rencana penerapan KRIS sudah ada sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jasa KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat. 

Ada standar minimal nan diterapkan pada masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan nan diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia pada 14 Juli 2023, seperti dikutip Antara.

ANNISA FEBIOLA | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis