Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, belum ditentukan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran baru bakal ditentukan setelah dilakukan pertimbangan terhadap pelayanan rumah sakit nan menerapkan sistem KRIS.

"Dievaluasi terlebih dahulu, tapi bukan BPJS nan mengevaluasi. Dari situ, tetap perlu waktu bakal ditetapkan faedah layanan, tarif, dan iurannya," kata Guhfron melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara iuran baru belum diteken, BPJS tetap menerapkan iuran berdikari peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. emudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika kelak ada penyesuaian iuran, BPJS bakal memperhitungkan beragam aspek dan bakal melibatkan pemangku kepentingan terkait. "Termasuk mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat," kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu menyebut KRIS kudu mulai bertindak tahun 2025. 

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jasa KRIS nan aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan nan diberikan kepada seluruh masyarakat. 

Budi mengatakan jasa KRIS mempunyai standar minimal nan diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan nan diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konvensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara. 

Kendati iuran belum diteken, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan  BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang bisa dalam bayar iuran mandiri. Musababnya, tetap ada masyarakat nan iuran berdikari lantaran belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gara-gara info nan tidak akurat.

Iklan

"Jangan sampai kelas berdikari rontok dan sebatas menjadi personil nan tidak bisa menjadi personil kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Rahmad juga mengingatkan finansial BPJS dipastikan sehat. Politikus PDIP ini meminta pemerintah merancang dengan jelas sumber pembiayaan BPJS dengan sistem baru ini. Ia mengatakan, kesehatan finansial BPJS Kesehatan menjadi perihal krusial agar tetap bisa melayani masyarakat.

"Kalau BPJS tidak sehat, gimana mau memberi pelayanan kepada masyarakat?" kata Rahmad. "Itu kudu didiskusikan sumber pembiayaannya agar BPJS tetap sehat, beri pelayanan pasien tapi masyarakat tidak keberatan iuran."

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis