TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo namalain Jokowi resmi mengubah patokan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi cemas perubahan itu justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah menciptakan kasta baru di bagian pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit (RS) komersial maupun RS dengan program JKN.
Menurut Tulus, patokan baru itu terkesan menguntungkan industri asuransi komersial. "Perpres itu adalah karpet merah bagi industri asuransi komersial, untuk menggerus dan mendegradasi program JKN," berbeda istilah dengan RS JKN.
Penghapusan pembagian kelas di BPJS Kesehatan bakal mendorong orang-orang kaya beranjak ke asuransi swasta untuk bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit nan lebih baik. Begitu pula rumah sakit bakal condong memprioritaskan pelayanan pada pasien asuransi swasta nan bayar iuran lebih mahal. "Sialnya, RS JKN dianggap RS kelas kambing," lanjutnya.
Tulus menuding orang-orang itu melobi DJSN dan Kementerian Kesehatan untuk membikin JKN KRIS. "Tersebab, program JKN makin eksis, sedangkan asuransi kesehatan komersial pangsa pasarnya ambruk (turun banyak)," ujarnya.
Iklan
Pada akhirnya, kata Tulus, orang-orang kaya nan saat ini menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan bakal beranjak ke asuransi kesehatan komersial. Sebab, mereka tidak mau pelayanannya disamakan dengan peserta BPJS Kesehatan kelas II dan III nan dirawat di bilik berisi 4 pasien.
"Jadi ada pihak nan diuntungkan dengan penerapan JKN KRIS. Di sisi lain, program JKN-BPJS Kesehatan bakal tergerus," ucapnya.
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah nan Disorot Masyarakat