Jokowi Ingatkan Penggunaan Dana Hibah yang Cenderung Politis, Apa Maksudnya?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengadakan pertemuan krusial dengan para kepala wilayah dari seluruh Indonesia di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menekankan sungguh pentingnya bagi pemerintah provinsi untuk melakukan identifikasi secara mendalam terhadap kekurangan dan kelebihan nan ada di setiap kabupaten dan kota.

Menurutnya, pemahaman nan baik mengenai kondisi di lapangan bakal membantu pemerintah wilayah dalam merencanakan kebijakan nan lebih efektif dan tepat sasaran.

Alokasi anggaran nan tidak tepat sasaran, kata Jokowi, bisa berakibat negatif seperti penggunaan dana hibah nan condong politis. "Padahal biaya tersebut bisa digunakan untuk pembangunan akomodasi publik seperti rumah sakit alias universitas," kata Jokowi dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden.

Jokowi mengimbau agar para gubernur lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa biaya publik digunakan untuk kepentingan nan betul-betul mendesak dan berfaedah bagi rakyat.

Dalam keterangan nan sama, Sekretariat Presiden menyebut pertemuan Jokowi dan para gubernur seluruh Indonesia di IKN sebagai momen penting. Pemerintah pusat mau memperkuat sinergi dengan pemerintah wilayah dalam menjalankan program-program strategis nasional.

Jokowi, dalam paparannya, menegaskan bahwa peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di wilayah sangat krusial. Eks Gubernur Jakarta ini mengingatkan bahwa keberhasilan program-program strategis pemerintah pusat sangat berjuntai pada support nan nyata dari daerah. 

Apa itu biaya hibah?

Hibah wilayah merupakan pemberian dengan pengalihan kewenangan atas sesuatu dari pemerintah alias pihak lain kepada pemerintah wilayah alias sebaliknya nan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah wilayah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Iklan

Dilansir dari kamus.dpr.go.id, hibah wilayah meliputi hibah kepada pemerintah wilayah dan hibah dari pemerintah daerah. Hibah kepada pemerintah wilayah dapat berasal dari Pemerintah, badan, lembaga, alias organisasi dalam negeri; dan/atau golongan masyarakat alias perorangan dalam negeri. Hibah kepada pemerintah wilayah nan berasal dari pemerintah berasal dari APBN meliputi penerimaan dalam negeri, hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri.

Hibah kepada pemerintah wilayah nan berasal dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah. Hibah kepada pemerintah wilayah ini merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan nan menjadi kewenangan demerintah wilayah dalam kerangka hubungan finansial antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Hibah ini dapat diteruskan kepada badan upaya milik daerah. Hibah kepada pemerintah wilayah diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal sesuai dengan asas pengelolaan finansial daerah.

Sementara itu, hibah dari pemerintah wilayah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah wilayah lain, badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah dan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan nan berbadan norma Indonesia.

Hibah dari pemerintah wilayah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan ialah pertama Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan hanya untuk mendanai aktivitas dan/atau penyediaan peralatan dan jasa nan tidak dibiayai dari APBN. Hibah dari pemerintah wilayah kepada pemerintah wilayah lain, badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SUKMA KANTHI NURANI  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Ada 6 Anggota DPRD

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis