Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Luhut: Mesti Ramai-ramai Mengawasi, Jangan Ada..

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara usai Presiden Jokowi mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola izin upaya tambang di dalam negeri. 

Ia pun meminta publik ikut mengawasi praktis ormas keagamaan tersebut. “Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum nan memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” kata Luhut di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pasalnya, kata Luhut, izin upaya pertambangan unik (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan bentrok kepentingan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya di lapangan perlu diawasi secara ketat.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun, kebijakan itu menimbulkan kontroversi lantaran adanya kekhawatiran soal keahlian ormas untuk mengelola upaya pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah bakal menimbulkan bentrok sosial dan kerusakan lingkungan nan kian besar.

Sejumlah pihak apalagi menilai pemberian kewenangan pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” upaya kepada ormas.

Lebih jauh, Luhut menyebut IUPK ini diberikan sebagai corak komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah alias sekolah.

Iklan

“Ada kemauan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja," kata Luhut. "Mungkin ada tambang nan sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya pada akhir pekan lampau memastikan pengelolaan tambang oleh ormas bakal tetap dilakukan secara ahli melalui sayap ormas nan mengurusi bisnis. Ormas keagamaan nan mempunyai sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Soal lampu hijau bagi ormas keagamaan mengelola tambang ini sebelumnya dikabarkan ditentang oleh Menteri Luhut. Sumber Tempo mengatakan, Luhut sempat berdebat sengit dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2024 lalu.

Luhut sendiri sebenarnya terbuka terhadap rencana menyerahkan WIUPK kepada ormas. Namun menurutnya perihal tersebut kudu melalui lelang. “Pemberian kepada badan upaya swasta kudu melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Diapresiasi NU, Hati-hati Muhammadyah hingga Wanti-wanti PGI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis