Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi blak-blakan menjelaskan ihwal mandeknya perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Soal mandeknya perizinan PLTP tersebut baru-baru ini juga dipersoalkan oleh Presiden Jokowi. 

Eniya menyatakan, mandeknya perizinan PLTP biasanya terjadi selama tahap eksplorasi. Dalam tahap tersebut, biasanya sering ditemui penolakan dari masyarakat mengenai pembebasan lahan.

“Ini (pembebasan lahan) bersenggolan dengan beragam perihal di lokal, masyarakat lokal setempat, adanya mungkin protes-protes masyarakat,” kata Eniya ketika dihubungi pada Rabu, 19 September 2024.

Menurut Eniya, pembebasan lahan ini menjadi perihal nan paling berat dalam proses perizinan. Pembebasan lahan tersebut berangkaian dengan tanggungjawab untuk membangun akses jalan masuk ke letak pengeboran. Namun Eniya tetap mengatakan bahwa dinamika seperti ini kudu dikomunikasikan dengan baik.

Eniya juga menyebut semua persyaratan dibebankan kepada developer membikin Perusahaan developer kesulitan. Sementara di sisi lain, developer tidak mau melewati ketentuan waktu eksplorasi. Hal tersebut nan membikin Eniya terpaksa mengeluarkan surat penghentian eksplorasi sementara.

“Saya pun sering membikin surat penghentian, jadi permintaan penghentian eksplorasi sementara gitu,” ujarnya.

Kesulitan lainnya adalah letak panas bumi nan biasanya ada di tengah gunung sehingga susah dijangkau oleh perangkat berat nan bakal melakukan pengeboran. Selain itu, penentuan titik pengeboran nan cocok juga seringkali menyantap waktu lantaran mengharuskan perpindahan titik ketika potensi panas bumi di titik tersebut kurang maksimal.

Adanya kesulitan-kesulitan tersebut membikin Eniya menginginkan adanya kerja sama dari masyarakat. Ia juga meminta media untuk dapat mengedukasi masyarakat bahwa tujuan PLTP adalah membantu memberikan pasokan listrik ke masyarakat.

“Jadi masyarakat gak protes nan malah menghalangi. Pemerintah mau memberikan akses listrik, malah sering adanya penolakan,” ucap Eniya.

Iklan

Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku heran lantaran proses perizinan untuk membangun PLTP bisa menyantap waktu 5-6 tahun. Hal ini disampaikannya saat membuka Indonesia International Geothermal Convention and Exhibiton Tahun 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Rabu kemarin.

"Tadi disampaikan oleh Pak Menteri ESDM, seingat saya sudah pergi ke tiga letak pembangkit listrik tenaga panas bumi. nan saya heran saat itu peluangnya besar, artinya banyak penanammodal nan mencari daya hijau, EBT (energi baru dan terbarukan), dan potensinya ada 24.000 megawatt. Sudah kita kerjakan, tetapi kok tidak melangkah secara cepat?," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara.

Jatam Sebut Banyak PLTP Bermasalah

Juru Kampanye Jaringan Anti Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman menyebut PLTP lebih banyak memberikan akibat negatif bagi masyarakat. Menurutnya, daya rusak pertambangan panas bumi sama saja dengan pertambangan lainnya. Ia lantas memberikan contoh kasus nan terjadi di PLTP Sorik Marapi.

“Kebocoran gas H2S di PLTP Sorik Marapi di Mandailing Natal itu telah menyebabkan kurang lebih lima sampai tujuh orang meninggal bumi dan lainnya dilarikan ke rumah sakit lantaran menghirup gas H2S itu,” kata Farhat ketika dihubungi pada Rabu, 19 September 2024.

Contoh lainnya adalah semburan lumpur di PTLP Mataloko nan mirip dengan semburan lumpur Lapindo. Begitu juga dengan PLTP Poco Leok alias Ulumbu nan menyebabkan atap-atap seng rumah penduduk menjadi berkarat. Oleh karenanya, Farhat tak jarang mengkritik pemanfaatan panas bumi alias geotermal sebagai Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).

“Apanya nan mau dianggap sebagai daya baru daya terbarukan sementara daya rusak nan dihasilkan itu tidak berbeda jauh dengan pada umumnya? Itu kan ngawur sebetulnya, ngaco,” ucapnya.

Ia pun mewanti-wanti agar pemangkasan proses perizinan PLTP saat ini bukan berfaedah menghapus perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Karena jika dilakukan, menurut Alfarhat, perihal itu merupakan sebuah kejahatan. Sejatinya, menurut Farhat, Amdal adalah upaya memproteksi dari kemungkinan daya rusak nan disebabkan PLTP.

Pilihan Editor: Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta nan Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis