TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. Jokowi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
1. Rumah Sakit
Di Pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan akomodasi ruang perawatan berasas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bakal mulai bertindak secara nasional paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam Perpres, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan keahlian rumah sakit."
2. Dipertanyakan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI mempertanyakan argumen pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam jasa BPJS Kesehatan. "YLKI mempertanyakan argumen pemerintah nan terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Rio nan dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."
3. Tanggapan Direktur BPJS
Iklan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan mengenai kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam jasa BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut idak berfaedah penghapusan kelas sepenuhnya.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial alias beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
"Jika peserta mau dirawat nan kelasnya meningkat, diperbolehkan."
4. Kriteria Kelas Rawat Inap
Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS), yaitu:
- Bahan gedung rumah sakit kudu mempunyai porositas nan tinggi.
- Rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara.
- Ada pengaturan unik mengenai pencahayaan ruangan
- Rumah sakit kudu melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik nan tidak boleh berbentuk percabangan namalain sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
- Setiap tempat tidur kudu mempunyai nakas satu buah.
- Rumah setiap ruang perawatan kudu mempunyai suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin).
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur.
- Ruang perawatan wajib mempunyai gorden alias partisi rel nan dibenamkan alias menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
- Ruang perawatan mempunyai bilik mandi dalam.
- Kamar mandi kudu disesuaikan dengan standar aksesibilitas.
- Tiap rumah sakit kudu mempunyai outlet oksigen.
DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar