TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memimpin rapat unik sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan peralatan impor.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu diterbitkan menyusul menumpuknya kontainer di pelabihan-pelabuhan impor lantaran belum dapat izin.
“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konvensi pers di instansi Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Penerbitan Permendag 8/2024 bermaksud untuk mengatasi persoalan nan muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 nan melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Sejak Permendag 3/2024 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup nan di Permendag 36 diperketat dengan penambahan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke patokan Permendag 25/2022 menjadi hanya memerlukan LS tanpa PI.
Untuk komoditas perangkat elektronik, dasar kaki, busana jadi, dan aksesoris nan diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan Jumat, 17 Mei 2024. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang nan masuk sejak 10 Maret 2024.
Iklan
Merespons publikasi Permendag 8/2024, Airlangga meminta pelaku upaya untuk segera mengusulkan kembali proses perizinan impor, baik nan mengenai dengan PI alias pertek untuk sejumlah komoditas.
Untuk kontainer tertahan nan selama ini tidak dapat mengusulkan pengurusan perizinan impor, dapat mengusulkan kembali semua proses perizinan impor.
Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) mengenai untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan publikasi PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek.
Sementara kementerian dan lembaga teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.
Adapun untuk golongan peralatan non-komersial nan bukan peralatan dagangan dan untuk penggunaan personal, bakal diterbitkan patokan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK bakal menetapkan daftar peralatan nan terkena lartas impor.
Meski membahas Permendag, rapat nan dipimpin Presiden Jokowi ini hanya dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
ANTARA
Pilihan Editor Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya