Jokowi Sebut Dualisme Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Biar Kami Selesaikan Sendiri

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menanggapi Presiden Joko Widodo alias Jokowi nan menyatakan kisruh di Kadin saat ini merupakan masalah internal organisasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sependapat dengan pernyataan tersebut.

“Itu pernyataan nan sangat bijak,” ujar Hamdan Zoelva dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Hamdan Zoelva berambisi Jokowi tak bakal mencampuri urusan internal Kadin. Dia mengatakan, Presiden Jokowi lebih baik membiarkan masalah itu diselesaikan secara internal. Sebab, dia juga bakal menyelesaikan masalah itu dengan sistem nan tersedia,

"Apakah berasas musyarawah ataupun mengambil langkah-langkah hukum," kata Hamdan Zoelva.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sebelumnya telah menyurati Jokowi soal Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub nan telah berjalan pada Sabtu, 14 September kemarin. Dalam Munaslub Kadin itu Arsjad diganti pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum. 

Dalam surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu, Arsjad menyebut Munaslub Kadin Indonesia pada Sabtu kemarin ilegal. Dia mengatakan Munaslub itu telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia nan disebutkan dalam Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri

Tak hanya itu, Arsjad juga menjelaskan AD/ART nan dilanggar dalam Munaslub kemarin. Pelanggaran itu di antaranya Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Luar; Tidak ada rapat majelis pengurus Kadin Provinsi maupun personil luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub.

“Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berasas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional nan mengikuti Munas terakhir,” tulis dalam surat itu. 

Iklan

Selain itu, Arsjad mengatakan penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART pada bagian kuorum. Munaslub itu hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi nan ada.

Anggota Luar Biasa nan disebutkan datang hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa nan tercatat sebagai personil Kadin Indonesia. Kemudian, Arsjad menyebut ketua sidang Munaslub juga tidak terdaftar sebagai personil Kadin Indonesia. 

“Undangan untuk menghadiri Munaslub nan beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024),” kata dia. 

Oleh lantaran itu, Arsjad mengatakan sesuai dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dia meminta pemerintah untuk menggunakan kewenangannya. 

“Kewenangannya selaku pengawas Kadin Indonesia guna melakukan pembinaan, pemberian petunjuk, dan alias pengarahan agar Kadin Indonesia betul-betul dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Arsjad.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Beda Alasan Francine dan Budi Arie soal Kaesang dan Erina Naik Jet Pribadi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis