Jokowi Teken Undang-undang 4/ 2024 tentang Hak Ibu Pasca-Melahirkan, Apa Saja Isinya?

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memfasilitasi kewenangan ibu pascamelahirkan, kewenangan untuk memperoleh pendampingan suami, serta kewenangan tumbuh kembang anak.

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak  yang diteken Jokowi di Jakarta, 2 Juli 2024, itu memuat sejumlah kewenangan ibu nan berstatus sebagai pekerja, salah satunya berangkaian dengan kewenangan libur pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Pasal 4 ayat 3 memuat kewenangan libur paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, alias anak nan dilahirkan mengalami masalah kesehatan.

Ibu mengandung juga berkuasa memperoleh waktu rehat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran.  

Selama masa libur tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi kewenangan bayaran ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari bayaran untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Pada Pasal 6 dimuat kewenangan suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya alias sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.

Suami juga berkuasa atas libur selama dua hari untuk mendampingi istri nan mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berkuasa diberikan waktu nan cukup untuk mendampingi istri alias anak dengan argumen istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, alias komplikasi pascapersalinan, anak nan dilahirkan mengalami masalah kesehatan, serta istri alias anak meninggal bumi dalam proses persalinan.

Hak anak dalam UU tersebut diatur pada Pasal 11, di antaranya memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, memperoleh air susu ibu eksklusif hingga enam bulan dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.

Ketentuan itu juga menjamin kewenangan gizi anak sejak lahir sampai usia dua tahun, memperoleh pelayanan kesehatan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan bentuk serta mental.

Sedangkan tugas dan kewenangan Pemerintah diatur dalam Pasal 13 berupa alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus, antara lain berhadapan dengan hukum, sedang berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi musibah dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas alias gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.

UU KIA merupakan inisiatif DPR nan terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

"UU ini bakal menguatkan penyelenggaraan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hak Cuti untuk Suami

Ibu nan baru melahirkan biasanya memerlukan waktu pemulihan berminggu-minggu, apalagi berbulan-bulan. Mereka nan bekerja umumnya mengambil libur selama 3 bulan. Kehadiran suami dan kepala family sangat krusial bagi wanita dalam situasi seperti ini.

Untuk itu, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai patokan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun salah satu poin nan bakal diatur adalah kewenangan libur pendampingan bagi ASN laki-laki nan istrinya melahirkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut waktu libur nan diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Meski begitu, lama libur ini tengah dibahas berbareng pemangku kepentingan mengenai nan bakal diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Sebelumnya, libur bagi ASN laki-laki nan istrinya melahirkan tidak diatur secara unik karena  nan diatur hanya libur melahirkan bagi  wanita ASN.

Hak libur bagi tenaga kerja laki-laki nan istrinya melahirkan alias biasa disebut libur ayah sudah plural diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Iklan

Dengan pemberian kewenangan libur tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa melangkah dengan baik. Mengingat perihal itu merupakan fase krusial untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Media Wahyudi Askar menilai libur pada saat dan pascakelahiran istri merupakan langkah positif untuk mendorong peran aktif ayah merawat dan mengasuh anak.

Hal ini juga dapat mengurangi stigma negatif patriarki nan melekat pada ayah. Poin positifnya tidak hanya meringankan beban ibu, tetapi juga meningkatkan kedekatan emosional pada anak.

Secara ekonomi, tidak semua ASN bisa bayar pembantu harian pada saat istri melahirkan.

Soal kekhawatiran bahwa ASN nan libur terlalu lama bakal merusak keahlian organisasi juga tidak sepenuhnya benar. Ada metode kerja baru nan lebih elastis dan sudah banyak diterapkan di banyak negara.

Seorang ayah juga tetap bisa berkomunikasi dan bekerja dari rumah dengan waktu nan lebih elastis alias tidak mengikuti jam kerja pada umumnya.

Oleh lantaran itu, libur ayah bagi ASN ini kudu disertai peraturan perundang-undangan. Sebab, banyak riset menunjukkan bahwa produktivitas kerja juga berangkaian dengan kebahagiaan.

Berikutnya: Peran setara antara suami dan istri

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis