Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini menjadi payung norma untuk mencapai ketahanan nasional. Adapun jenis daya nan masuk dalam Perpres 96, ialah bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), lietefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.

Lantas, berapa biaya nan diperlukan untuk membangun dan mengelola persediaan daya tersebut?

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, butuh anggaran kurang lebih Rp 70 triliun untuk merealisasikan perihal tersebut. "Itu sampai 2025. Disesuaikan dengan finansial negara setiap tahun nanti," kata Djoko ketika ditemui usai aktivitas obrolan Masa Depan Energi RI, Jaga Ketahanan Demi Kedaulatan di Auditorium Bank Mega, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Untuk memulai merealisasikan CPE, Djoko mengatakan pihaknya bakal mengusulkan proposal untuk feasibility study (FS) alias studi kelayakan. Studi ini dilakukan untuk mengecek depot-depot nan tetap mempunyai kapabilitas berlebih. 

"Kalau tetap ada, itu kami anggarkan untuk sewa," kata Djoko. "Kedua, kami inventarisasi tangki-tangki nan idle, perlu duit berapa untuk perbaikan."

Studi kepantasan berikutnya dilakukan untuk menemukan letak nan tepat untuk penyimpanan. Menurut Djoko, area dekat pelabuhan bisa menjadi pilihan. "Ada juga pertimbangan nan dekat dengan titik impor, agar tidak jauh bawanya," kata dia.

Kendati begitu, menurut Djoko, hasil studi nan bakal dipilih adalah nan paling ekonomis. Setelah itu, anggaran ditetapkan. Ia berujar, tetap ada waktu untuk melakukan serangkaian tahap ini hingga 2035 mendatang.

"Kalau sampai 2035, sekitar Rp 70 triliun. Tapi juga tergantung kelak hitungan kurs-nya bakal berapa," kata Djoko. 

Perpres Nomor 96 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2024. Pasal 2 patokan ini menyebut CPE sebagai peralatan milik negara berupa persediaan. Penyediaan CPE bermaksud untuk menjamin ketahanan daya nasional. Selain itu, untuk mengatasi krisis daya dan darurat daya serta melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

PIlihan Editor: Segini Harta Gus Ipul nan Menjabat Mensos Selama Satu Bulan di Kabinet Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis