Jokowi Wajibkan Pengusaha Tambang Bangun Persemaian

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 10:40 WIB

Presiden Jokowi menakut-nakuti bakal menjatuhkan hukuman kepada pengusaha pertambangan untuk membangun pusat persemaian nan tak patuh. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pengusaha pertambangan untuk membangun pusat persemaian (nursery). (Arsip Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pengusaha pertambangan untuk membangun pusat persemaian (nursery). Jokowi menakut-nakuti bakal menjatuhkan hukuman kepada pengusaha nan tak patuh.

Perintah itu dia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Senin (5/8) dan sudah berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap badan upaya di bagian pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 nan tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan akomodasi persemaian (nursery) pada aktivitas upaya pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, dikenai hukuman administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku," bunyi pasal 11 perpres tersebut.

Kewajiban mempercepat pembangunan persemaian itu ditujukan bagi pemilik izin upaya pertambangan, izin upaya pertambangan khusus, izin upaya pertambangan unik sebagai kelanjutan operasi perjanjian perjanjian, perjanjian karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara nan arsip lingkungan hidupnya berupa amdal.

Perpres itu berisi tata langkah pengusaha tambang mendirikan pusat persemaian. Aturan itu juga mewajibkan pengusaha tambang melapor ke gubernur alias menteri daya dan sumber daya mineral (ESDM) selama proses pembangunan.

Jokowi memberi pemisah waktu bagi para pengusaha tambang untuk membangun nursery.

"Percepatan pembangunan dan pengelolaan akomodasi persemaian (nursery) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi pasal 9.

"Seluruh biaya nan diperlukan oleh badan upaya untuk melakukan tahapan perencanaan dan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," bunyi pasal berikutnya.

Sebelumnya, Jokowi pernah mengultimatum para pengusaha tambang mengenai akibat lingkungan hidup. Dia meminta para pengusaha bertanggung jawab dengan membangun pusat pembibitan.

"Tapi hati-hati saya ingatkan jika di sini ada perusahaan tambang nan hadir, setelah nambang diperbaiki lahan itu, setuju? Jangan ditinggal, dibiarkan, bakal saya cek satu satu," kata Jokowi pada Festival LIKE di Indonesia Arena GBK, Jakarta, 20 September 2023.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional