Jubir: Anies Bangun Komunikasi dengan Partai-partai Usai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 14:51 WIB

Juru Bicara Anies Baswedan mengatakan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta 2024. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyapa penduduk di CFD Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengatakan Anies sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pilkada DKI Jakarta 2024 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru periode pemisah perolehan bunyi parpol.

"Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," kata Sahrin, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sahrin enggan membeberkan Anies bakal bangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Sejauh ini partai-partai nan mengusung Anies di Pilpres 2024 ialah PKB, PKS, dan NasDem malah merapat ke koalisi besar KIM Plus nan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI.

Sahrin pun mengaku pihaknya berterima kasih dengan putusan MK nan baru ini. Baginya, putusan ini berfaedah tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita berterima kasih atas putusan MK ini. Artinya bahwa tetap ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata dia.

Sahrin menjelaskan kondisi ini membuka kesempatan kerja sama politik antara Anies dengan partai-partai lain lebih terbuka. Ia pun meminta penduduk terus mengawal keputusan MK ini.

"Keputusan ini adalah jawaban terhadap bunyi elit nan belum merefleksikan bunyi rakyat," kata dia.

MK telah menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan periode pemisah perolehan bunyi sah parpol/gabungan parpol nan dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat pengelompokkan besaran bunyi sah partai nan ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ialah 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Anies belakangan ini digadang-gadang bakal maju di Pilgub DKI Jakarta. Namun, belum ada satu partai pun nan mengusungnya hingga kini.

PKS, NasDem dan PKB nan mulanya berencana mengusung sekarang telah mengalihkan support ke Ridwan Kamil-Suswono berbareng sembilan parpol lainnya dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Kini tinggal PDIP nan kemungkinan bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub DKI Jakarta usai adanya putusan MK tersebut.

(rzr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional