Jubir MK: 106 Gugatan Sengketa Pileg 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 20:14 WIB

Ada 106 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 nan bakal lanjut ke sidang pembuktian. Ada 106 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 nan bakal lanjut ke sidang pembuktian. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 106 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 nan bakal lanjut ke sidang pembuktian.

"Iya (106 perkara nan lanjut ke sidang pembuktian," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (22/5).

Jumlah perkara sengketa Pileg 2024 nan diterima MK adalah 297 perkara. MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 207 perkara pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menjelaskan terdapat tiga jenis putusan/ketetapan pada 207 perkara nan telah dibacakan, ialah putusan, ketetapan, dan petikan putusan.

Perkara nan masuk pada putusan dan ketetapan pada intinya tidak bakal lanjut ke sidang pembuktian. Lain halnya dengan 16 perkara nan termasuk pada petikan putusan.

Hal nan dimaksud petikan putusan adalah kondisi di mana Mahkamah memutus untuk melanjutkan sebagian permohonan ke tahap pembuktian, sementara bagian lainnya tidak.

"Nah nan 16 petikan, itu yg saya katakan kemarin sebetulnya, ada satu permohonan nan di dalamnya itu ada (permohonan) nan kudu berhenti, makanya MK menggunakan istilah petikan putusan. Karena kelak itu bakal ada putusan full-nya," jelas Fajar.

Fajar belum merinci perkara apa saja nan termasuk pada petikan putusan.

MK telah menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan perangkat bukti tambahan untuk 106 perkara itu pada Senin (27/5) hingga Jumat (31/5) dan Senin (3/6) mendatang.

Fajar mengungkap sistem sidang pembuktian bakal kembali pada ketiga panel hakim. Selain itu, MK juga memutuskan untuk membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan satu orang mahir nan dapat dihadirkan.

"Pembuktian kelak kita kembali ke panel lagi kan. Jadi secara simultan lagi, nan kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3. Saksi kelak 5 saksi dan 1 ahli. Dibatasi," tutur Fajar.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional