Jurnalis Lampung Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Lampung, CNN Indonesia --

Sejumlah golongan wartawan di Lampung, Sumatera Selatan, nan tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Lampung" menggelar tindakan unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/5) sore.

Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran nan sekarang tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu menakut-nakuti kebebasan pers.

Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investigasi ini adalah roh alias muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberangus. Ini kudu kita tolak dan musuh pemberangusan terhadap kebebasan pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma di lokasi.

Dian menegaskan investigasi merupakan kerja jurnalistik nan dilindungi UU. Ia pun menyatakan patokan ini bertentangan UU Pers Pasal 4 Ayat (2).

"Larangan penayangan hasil peliputan kewartawanan investigasi ini tentu menakut-nakuti kebebasan pers. Maka, kami organisasi pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran itu," ucapnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung Andry Kurniawan alias Andro juga menyatakan draf RUU Penyiaran berpotensi jadi perangkat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Selain itu, patokan dalam RUU Penyiaran juga memberangsu peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers,

"Pasal itu berpotensi menjadi perangkat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis," kata Andro.

"Tidak hanya memberangus kebebasan pers saja, tapi juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen nan menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran bakal tumpang tindih dengan UU Pers," tambahnya.

Aksi tenteram ini diikuti IJTI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Lampung. Selain itu, organisasi dari Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung, danlembaga pers mahasiswa.

Secara umum, Koalisi Kebebasan Pers Lampung meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi wartawan (anggota konstituen Dewan Pers), dan golongan masyarakat sipil.

Mereka pun meminta pasal nan menakut-nakuti kebebasan pers dihapus. Terakhir, membujuk semua pihak terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran.

(zai/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional