Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Sidang Karen Agustiawan Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 19:24 WIB

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan alias a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan, Kamis (16/5) besok.

"Berdasarkan info dari jaksa nan menyidangkan perkara tersebut memang betul besok bakal datang Pak Jusuf Kalla sebagai saksi nan meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/5).

Ali menjelaskan pihak terdakwa mempunyai kewenangan untuk menghadirkan saksi meringankan siapa pun itu. Ia menyatakan kehadiran Jusuf Kalla tak memberatkan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya inilah dalam proses bekerjanya norma kan demikian kita kudu seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," tutur Ali.

"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa norma untuk membuktikan sebaliknya dengan beragam cara, sistem dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi nan meringankan," tandasnya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional