Kabar Terbaru Judi Online: Tersangka Kasus Komdigi Jadi 23 sampai Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers

Sedang Trending 4 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan kepolisian terus memerangi judi online nan tumbuh bak pepatah meninggal satu tumbuh seribu. Polda Metro Jaya sukses menangkap tersangka ke-23 kasus dugaan pelindungan gambling online nan melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 17 November 2024.

"Satu orang DPO berinisial A namalain M sukses ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Ade Ary menjelaskan penangkapan A namalain M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya nan telah ditangkap ialah A dan AK. "Mereka bertiga adalah orang-orang nan berkedudukan mengumpulkan 'website' gambling online, mengumpulkan duit setoran, memverifikasi agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan nan dilakukan oleh seluruh tersangka," katanya.

Ade Ary menambahkan polisi tetap terus melakukan investigasi secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak nan terlibat, baik dari sisi pegawai Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website gambling online nan melibatkan pegawai Komdigi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa mengatakan, tiga orang nan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ialah berinisial B, BK dan HF, ditangkap sebelumnya .

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE nan kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web gambling agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya.

Kejahatan Luar Biasa?Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah mengkategorikan judi online sebagai kejahatan luar biasa alias extraordinary crime. 

“Kalau dari klasifikasinya, kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif, baik dari sisi landasan, hukum, operasional, hingga evaluasinya,” kata Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid di Jakarta pada Senin, 18 November 2024. seperti dikutip dari Antara.

Pria nan berkawan disapa Gus Jazil itu menuturkan gambling daring mempunyai ciri-ciri nan bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, ialah dilakukan secara sistematis alias terorganisasi, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan nan merusak secara mental bagi korbannya.

Wakil Ketua Umum PKB itu menilai kasus judi daring nan semakin meresahkan di Indonesia dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Hal itu dibuktikan dengan terus tumbuhnya situs gambling meskipun terus dilakukan pemblokiran. Judi daring, kata dia, juga melibatkan beragam kalangan, mulai bandar, influencer (pemengaruh), operator, hingga abdi negara negara.

“Kasus terbongkarnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nan semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan gambling online, menjadi indikasi kuat kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” ucapnya.

Pakar norma pidana Chairul Huda mengatakan bahwa gambling daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa lantaran extraordinary crime merupakan kejahatan nan memerlukan extraordinary measures alias tindakan nan luar biasa dalam pemberantasannya.

"Pemberantasannya memerlukan norma aktivitas unik dan penegak norma khusus," kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Ia mengemukakan bahwa untuk menjadikan gambling daring sebagai kejahatan luar biasa, pemberantasan gambling daring memerlukan pengadilan unik untuk menghukum para pelaku nan terlibat.

"Oleh lantaran itu, saya kira syarat itu belum ada pada gambling daring," ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.

Chairul menambahkan gambling daring merupakan victimless crime alias kejahatan tanpa korban. Hal tersebut berfaedah pelaku gambling daring itu sendiri nan menjadi korban sehingga tidak ada urgensinya menjadikannya extraordinary crime.

"Makanya tidak relevan gambling daring diberi status begitu (extraordinary crime)," katanya

"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku nan sekaligus korban," kata Chairul.

Ia menekankan ancaman alias balasan pidana nan ada saat ini sudah cukup untuk menjerat alias menghukum para bandar, pelaku nan terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas terlarangan itu, sehingga nan dibutuhkan hanya tinggal konsistensi memberantas tindak pidana tersebut.

Hukuman bagi nan terlibat gambling online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, bahwa setiap orang nan dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya info alias arsip elektronik nan bermuatan pertaruhan dipidana penjara paling lama 10 tahun alias denda maksimal Rp10 miliar. 

Hukuman ini sejalan dengan KUHP Pasal 303 ayat (1), ialah balasan penjara paling lama 10 tahun alias denda Rp25 juta bagi nan terlibat judi.

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers

Budi Arie mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 18 November 2024. Menteri Koperasi itu diwakili oleh Tim Hukum Berantas Judol saat melaporkan Tempo. Mereka diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di instansi Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Dalam laporan pekan ini, Tempo menulis soal Budi Arie diduga terseret kasus gambling online di Kementerian Komunikasi dan Digital – julukan kementerian nan sebelumnya dipimpin oleh Ketua Umum Projo itu. Budi Arie ditengarai meloloskan tenaga kerja nan tak lulus seleksi menjadi pengendali pemblokiran situs gambling online.

Tim Hukum Berantas Judol Freddy Alex Damanik mempermasalahkan wajah Budi Arie di mesin slot dalam sampul Majalah Tempo. Dia juga menyoal penjelasan “Menteri Budi Arie Setiadi terseret beking gambling online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Ada Pesanan Pemblokiran Situs Judi Online dan Bandar Kakap.”

Freddy beranggapan bahwa sampul itu tendensius, melakukan framing, fitnah, dan insinuatif. Dia juga menuding tulisan-tulisan pada jenis pekan ini tanpa didukung info dan kebenaran nan memadai. Dia juga menilai sampul dan narasi nan dibuat Tempo telah merugikan Budi Arie.

“Sampul dan narasi Majalah Tempo tersebut menunjukkan itikad jelek Teradu (Tempo) dan menghakimi Pengadu (Budi Arie),” kata Tim Hukum Berantas Judol, Silas Dutu, dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 November 2024.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan menghormati keputusan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, nan mengadukan sengketa produk jurnalistik ke Dewan Pers.

Setri mengatakan Tempo siap menjalani proses di Dewan Pers untuk memberikan keterangan dan menjawab semua tuduhan. “Yang pasti semua proses jurnalistik di Tempo nan tersaji, telah melewati prosedur nan benar, dan alim kode etik. Fakta dan info nan telah diverifikasi, disajikan secara berimbang,” kata Setri pada Senin, 18 November 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis