Kabareskrim Bakal Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan TPPU

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 20 Sep 2024 22:45 WIB

Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak nan terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset nan mereka miliki. (Dok. Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak nan terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset nan mereka miliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bakal pernah berakhir dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami bakal kejar sampai aset-asetnya kami bakal kenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).

Wahyu mengatakan dengan langkah memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan pengaruh jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, dia berambisi dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya bakal membikin para pelaku untuk berfikir dua kali jika sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jejeran polri sampai tingkat wilayah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," tuturnya.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba," ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri sukses menyita total aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh interogator Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan dilakukan Hendra.

Wahyu menjelaskan Hendra sendiri merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia nan telah beraksi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, dia menyebut total perputaran duit dari golongan Hendra bisa mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam perihal ini, kajian finansial oleh PPATK perputaran duit HS senilai Rp2,1 triliun," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (18/9).

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional