Kabinet Prabowo Disebut Bakal Gemuk, Ada Apa?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi bakal gendut seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian baru. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas perihal pertambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo mendatang.

Meski mengaku belum mengetahui jumlah pastinya, namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenarkan ketika ditanya mengenai rumor jumlah menteri menjadi 44 orang. “Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri),” kata Zulhas di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 September 2024, dikutip dari Antara.

Saat ini, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah ada 34 kementerian untuk membantu Presiden menjalankan pemerintahan. Apabila penambahan tersebut betul terjadi, maka bakal ada sekitar sepuluh kementerian baru di masa pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029. Hal inilah nan bakal membikin kabinet Prabowo mendatang bongsor alias gemuk.

Didukung RUU Kementerian Negara

Penambahan jumlah kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dapat dilakukan setelah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian dalam kabinet tak lagi dibatasi. Kedua pihak sepakat mengubah ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah, Senin kemarin, 9 September 2024.

Awalnya Pasal 15 itu mengatur komposisi kabinet maksimal terdiri atas 34 kementerian. Tapi Badan Legislasi dan pemerintah menghapus ketentuan itu, lampau mengatur jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melansir dari laporan Koran Tempo berjudul “Jalan Mulus Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran,” perubahan Undang-Undang Kementerian Negara tiba-tiba menggelinding setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

Awal Mei lalu, muncul wacana bahwa Prabowo bakal menambah jumlah kementerian, dari 34 menjadi 41. Satu-satunya langkah untuk mengakomodasi kemauan tersebut adalah mengubah ketentuan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Pasal ini secara tegas menyebut jumlah kementerian maksimal sebanyak 34.

Sebelumnya, laporan Koran Tempo pada jenis 3 Mei 2024 nan titel “Bagaimana Kabinet Prabowo Menampung Jatah Menteri Koalisi Partai” mengulas bahwa Prabowo dibantu dua orang kepercayaannya di Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani, untuk merumuskan rencana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 41. Beberapa nomenklatur kementerian juga bakal diubah lantaran ada penambahan menteri baru.

Iklan

Wacana menambah jumlah kementerian itu diduga kuat untuk mengakomodasi para pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden alias Pilpres 2024 agar bisa masuk kabinet. Adapun pada Pilpres lalu, Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju, nan terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda. 

Setelah pemilihan presiden, empat partai politik lain dikonfirmasi berasosiasi ke pemerintahan Prabowo mendatang. Mereka adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, PKS, dan PPP. Sementara itu, PDI Perjuangan belum menyatakan berasosiasi ke pemerintahan Prabowo nanti.

Kemudian pada pertengahan Mei 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas rencana revisi UU Kementerian Negara. Mereka mengesahkan revisi UU Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Presiden Jokowi lampau merespons revisi ini dengan mengirim surat presiden ihwal penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan revisi tersebut pada 2 Juli 2024

Dalam revisi Undang-Undang tersebut, selain perubahan pada Pasal 15, disepakati juga tambahan Pasal 10A dan tambahan ketentuan Pasal 6. Pasal 10A mengatur pembentukan lembaga baru. Misalnya, jika terdapat penulisan unsur organisasi seperti direktorat jenderal, direktorat jenderal itu dapat diubah menjadi lembaga sendiri. 

Lalu tambahan ketentuan Pasal 6 adalah pembentukan kementerian sendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan alias perincian urusan pemerintahan. Tambahan ketentuan pada kedua pasal ini membuka ruang bagi pemerintahan Prabowo-Gibran membentuk kementerian alias lembaga baru tanpa perlu merevisi lagi UU Kementerian Negara.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Ini Kata Menteri Basuki

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis