Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia bakal menjatuhkan hukuman kepada personil pengurus nan melanggar patokan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

Dalam konvensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menyatakan bahwa Dewan Pengurus Kadin telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar di St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, nan dianggap tidak sah.

Dhaniswara menjelaskan bahwa hukuman tersebut diberikan berasas bukti nan sah, termasuk surat-surat dan arsip persiapan Munaslub Kadin, seperti undangan Munaslub dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) nan tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian nan keputusannya menyepakati pemberian hukuman kepada mereka-mereka nan telah melakukan pelanggaran," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dilansir dari kadin.id, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diadakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyimpangan finansial organisasi, alias ketidakberfungsian Dewan Pengurus nan mengakibatkan ketentuan AD/ART dan keputusan Musyawarah Nasional tidak dijalankan dengan baik.

Penyelenggaraan Munaslub kudu didahului dengan pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua, di mana Dewan Pengurus diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki setiap pelanggaran setelah masing-masing surat diterbitkan.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya penyelenggaraan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam perihal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin nan sah,” kata Hamdan Zoelva, kuasa norma Arsyad Rasjid.

Iklan

Dhanis menjelaskan bahwa sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Rapat Pengurus Harian dapat memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dari kedudukan dan pencabutan keanggotaan tanpa surat peringatan terlebih dulu untuk personil pengurus nan melakukan pelanggaran.

Bagi Ketua Umum Kadin Provinsi nan melanggar, hukuman nan dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Sementara bagi personil Luar Biasa (ALB) nan terlibat dalam Munaslub, hukuman nan dikenakan adalah pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

Dhaniswara menyatakan bahwa hukuman diberikan berasas bukti-bukti nan sah dan kuat, berupa surat-surat serta arsip mengenai persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut termasuk undangan Munaslub Kadin dan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) nan tidak sesuai prosedur, serta surat penolakan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Sebagai tambahan, Dewan Pengurus telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah, sebagai pengawas Kadin Indonesia, agar melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Dewan Pengurus juga telah meminta audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM serta menunda proses pembuatan Keppres baru mengenai Kadin Indonesia.

Pilihan Editor: Dualisme Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis