Kadin Kubu Arsjad Rasjid Akan Minta Pengadilan Batalkan Hasil Munaslub, karena...

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid bakal meminta pengadilan negeri untuk membatalkan Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan telah digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam acara luar biasa itu, posisi Arsjad Rasjid diganti Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum periode 2024-2029. 

Tudingan nan bakal diajukan dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum. “Dokumen sudah sangat cukup, kami bakal meminta pembatalan ke pengadilan dalam waktu secepat mungkin,” kata kuasa norma Kadin, Hamdan Zoelva, dalam konvensi pers di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 September 2024. 

Hamdan menyebut langkah ini untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu, nan dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Meski demikian, dia tak menjelaskan bakal menggunakan pasal dan pengadilan mana nan bakal jadi tempat mengadu. “Kadin Indonesia hanya satu di bawah ketua Arsjad Rasjid, hasil Munas VIII di Kendari,” kata dia. 

Hasil penelusuran tim Arsjad ini menemukan adanya tujuh personil pengurus Kadin Indonesia nan terlibat dalam Munaslub ini. Sementara itu, ada juga 13 Ketua Umum Kadin Daerah dan 24 personil luar biasa Kadin nan terlibat. 

Hamdan menyebut timnya juga menemukan hanya satu argumen digelarnya Munaslub, ialah Arjsad pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di Pilpres 2024. Meski demikian, dia menyebut argumen ini terlalu mengada-ada. “Alasan nan dibuat-buat,” kata dia. 

Selain itu, dia mengatakan dalam AD/ART Kadin tidak ada larangan bagi personil untuk mengikuti aktivitas politik. Namun, personil dilarang membawa Kadin untuk kepentingan politik. Dia juga menyinggung soal para Ketua Umum Kadin sebelumnya seperti Aburizal Bakrie dan Rosan Perkasa Roeslani nan pernah aktif terlibat dalam tim kampanye alias partai politik. 

Iklan

Ia menyebut dalam proses pengajuan Munaslub ini juga tak sesuai dengan prosesur dan patokan Kadin. Menurut dia dalam AD/ART sistem Munaslub mesti ada surat peringatan alias teguran selama 2x dalam 30 hari. Namun, dalam proses ini disebut tak ada arsip soal peringatan alias teguran. 

“Ini prosedur nan tegas di Anggaran Dasar Kadin. Itu dilanggar,” kata dia. 

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Kadin Indonesia, nan juga masuk dalam jejeran Tim Formatur pengurus baru jenis Munaslub 2024 Mulyadi Jayabaya, membantah keterlibatan Anindya dalam acara ini.  “Pak Anin sama sekali tidak terlibat, ini murni datang dari kami, Kadin Daerah, dan asosiasi,” kata dia seperti dikutip Majalah Tempo jenis Senin, 23 September 2024.  

Pilihan Editor: Sore Ini, Kadin Kubu Arsjad Rasjid bakal Umumkan Hasil Investigasi Munaslub

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis