Kadin Pecah, Kubu Arsjad Rasjid Siapkan Sanksi Pendukung Anindya Bakrie

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid mempersiapkan hukuman bagi para anggotanya nan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub. Sanksi itu dapat diberikan oleh organisasi ataupun hukuman nan dijatuhkan pengadilan melalui jalur hukum.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Dhaniswara Harjino, mengatakan usai bertemu pers pasa Ahad, 15 September 2024, Badan Pengurus Harian menggelar rapat pada malam harinya. Anggota rapat itu diperluas dengan ketua-ketua Kadin dari 21 provinsi nan menolak Munaslub.

Dalam rapat itu, Kadin kubu Arsjad Rasjid menghimpun data-data awal tentang anggota-anggotanya nan diduga melanggar patokan baik organisasi maupun hukum. Jika terbukti melanggar, para personil itu bakal mendapatkan hukuman nan berbeda sesuai jenis pelanggarannya. “Semuanya tetap dalam proses,” kata Dhaniswara dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Dhaniswara menjelaskan, hukuman organisasi dijatuhkan oleh Kadin sesuai kewenangannya. Sanksi itu direkomendasikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi setelah mengkaji dan menginvestigasi dugaan pelanggaran. Sanksi bakal diputuskan oleh Ketua Umum.

Pada saat nan sama, kuasa norma juga bakal mengkaji dugaan pelanggaran-pelanggaran norma dalam proses Munaslub. Kuasa norma Kadin saat ini dipegang oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dhaniswara meyakini bakal ada langkah-langkah norma nan bakal dia tempuh. “Baru h+3. Mohon kesabarannya,” kata dia.

Hamdan Zoelva menjelaskan dari investigasi nan dilakukan timnya, dia menemukan Munaslub Kadin itu tak sah lantaran tak memenuhi syarat. Syarat-syarat nan kudu dipenuhi Kadin Indonesia untuk menggelar Munaslub tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART nan telah disahkan oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 nan mengesahkan.

Pasal 18 AD/ART itu menyatakan, Munaslub Kadin diselenggarakan di luar agenda berkala untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus. Pertanggungjawaban itu mencakup pelanggaran prinsip atas AD/ART, penyelewengan keuangan, dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Iklan

Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, kondisi Kadin di bawah Arsjad Rasjid melangkah dengan normal. Tak ada masalah di Dewan Pengurus sehingga mereka terpaksa melaksanakan Munaslub. “Tidak ada satupun argumen nan terpenuhi,” ucap Hamdan Zoelva dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jika ada pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin kudu mendapatkan surat peringatan tertulis dalam waktu 30 hari. Surat peringatan itu dapat dikirimkan kembali kepada mereka selama 30 hari kedua jika tidak mendapatkan respons dari Dewan Pengurus.

Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan inisiatif Munaslub Kadin kudu berasal dari personil nan mempunyai kewenangan suara, ialah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa alias ALB. Menurut dia, kudu ada permintaan dari 50 persen plus satu dari Kadin Provinsi dan ALB.

Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Munaslub Kadin nan diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan menyatakan mendapatkan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis