Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 02 Agu 2024 09:43 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit juga diminta bayar duit pengganti Rp1,4 miliar mengenai dugaan korupsi biaya pengadaan APD Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara mengenai dugaan korupsi biaya pengadaan perangkat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. (Istockphoto/simpson33)

Medan, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara mengenai dugaan korupsi dana pengadaan perangkat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Alwi dianggap terbukti menerima duit sebesar Rp1,4 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp24 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta kepada majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi Mujahit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8).

Jaksa juga menuntut agar Alwi membayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak bayar duit pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan cukupi untuk bayar duit pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya.

Hal nan memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi Covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak kooperatif dalam persidangan.

Dalam persidangan nan sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan proyek pengadaan APD Covid-19 selama 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Roby Messa Nura diwajibkan bayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis pengadil nan diketuai M Nazir mengatakan persidangan dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan pembacaan pleidoi kedua terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Alwi Mujahit nan mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Ia tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional