Kaesang Gagal Maju di Pilgub, Masih Bisa Jadi Calon Bupati-Wali Kota

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kesempatan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024 nyaris tertutup.

Kaesang awalnya digadang-gadang maju pada Pilgub Jakarta. Kaesang bakal diduetkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru mengusung Ridwan Kamil dengan politikus PKS Suswono di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga disiapkan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi. Namun belakangan Gerindra lebih memasangkan Luthfi dengan mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.

Peluang Kaesang tertutup lantaran tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub alias cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR kemarin.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub kudu dihitung sejak penetapan paslon.

Putusan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Saat ini Kaesang tetap berumur 29 tahun. Ia baru bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala wilayah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon pada 22 September.

Artinya, Kaesang belum memenuhi persyaratan umur cagub atau cawagub.

Kaesang semula tetap punya angan untuk maju pada Pilgub Jakarta alias Jateng. Sebab, Baleg DPR langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK keluar.

RUU itu tadinya bakal disahkan dalam rapat paripurna pada kemarin, Kamis (22/8). Namun, perihal ini mendapat penolakan keras dari banyak komponen masyarakat lantaran dianggap mengakali konstitusi.

Bukan hanya mahasiswa saja nan turun ke jalan, melainkan juga buruh, akademisi hingga pembimbing besar juga. Mereka menganggap kerakyatan Indonesia bakal hancur jika RUU itu disahkan.

Di sisi lain KPU juga didesak untuk segera membikin Peraturan KPU baru merujuk pada putusan MK.

DPR pun membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan KPU menyatakan bakal alim pada putusan MK.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala wilayah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di instansi KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Meskipun demikian, Kaesang masih bisa maju sebagai calon bupati alias wakil bupati hingga calon wali kota alias wakil wali kota.

Jika merujuk UU Pilkada, syarat usia minimal cabup alias cawabup dan cawalkot atau cawawalkot 25 tahun terhitung sejak penetapan. Pasal soal usia calon walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati ini tidak digugat di MK.

Beberapa waktu lampau Kaesang didorong menjadi calon wali kota Bekasi hingga calon wali kota Depok. Kaesang juga berkesempatan besar diusung menjadi calon wali kota Surakarta.

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional