CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 14:54 WIB
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Terpidana meninggal kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso berstatus tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta di Lapas Perempuan Yogyakarta.
"Kalau mengenai dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan, kami (Mary Jane) di lapas hanya dititipi saja lantaran vonisnya belum dieksekusi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto ditemui di kantornya, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyebut Mary Jane nan saat ini tetap menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta dalam kondisi sehat walafiat. Menurutnya, tidak ada rencana pemindahan nan berkepentingan ke Lapas lain.
Ia tidak tahu menahu gimana berita Mary Jane dibebaskan pemerintahan Indonesia tiba-tiba mengemuka sebagaimana disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun IG resminya pada Rabu (20/11).
Menurut Agung, sebelum berita dari Bongbong ini, Mary Jane juga tak berjumpa dengan perwakilan Pemerintah Filipina.
"Kalau kunjungan family ada, tapi jika pemerintah (Filipina) setahu saya tak ada kunjungan resmi mengenai pembebasan Mary Jane," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah memastikan bahwa Mary Jane Fiesta tetap menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Pernyataan Ditjenpas ini merespons berita dari Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun IG resminya pada Rabu (20/11), bahwa Indonesia telah membebaskan Mary Jane.
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," tulis keterangan itu.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.