Kapolda Metro ke Anak Buah: Jangan Ada Negosiasi di Operasi Patuh Jaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan seluruh jajarannya nan terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2024 untuk alim terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan patokan nan berlaku.

Karyoto pun secara tegas mewanti-wanti anggotanya agar tidak ada negosiasi dan transaksional dengan para pelanggar selama penyelenggaraan operasi.

"Saya perintahkan kepada seluruh jejeran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto dalam amanatnya saat apel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Karyoto pun mengingatkan seluruh personil untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu bersikap humanis saat bertugas.

"Saya lebih mengingatkan kepada rekan-rekan semua jangan melakukan kekerasan kepada para pelanggar. Ingat, beberapa waktu nan lampau video viral di medsos tindakan tindakan polisi nan tidak perlu dan bisa mengakibatkan masyarakat celaka," ujarnya.

Seluruh polisi diminta untuk mempersiapkan diri sebelum melaksanakan tugas. Mulai dari kondisi diri, kondisi kendaraan, hingga perlengkapan dinas.

"Jangan sampai ada saya temukan personel nan bajunya lusuh, mobil dinas nan kotor, petugas nan tidak memasang plang razia saat melaksanakan penindakan serta personel nan bermain-main dengan pelanggar lampau lintas," tutur Karyoto.

"Untuk itu saya harapkan jejeran bid propam berkedudukan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," imbuhnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7) dan bakal berjalan selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, ada 2.938 personel campuran nan diterjunkan dalam operasi ini.

Selama penyelenggaraan operasi, ada sejumlah pelanggaran nan disasar oleh petugas. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melampaui pemisah kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak mempunyai SIM) dan penertiban parkir liar.

Kemudian, kendaraan nan tidak dilengkapi dengan perlengkapan nan standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka alias bahu jalan, kendaraan nan memasang rotator alias sirine tidak sesuai patokan dan menertibkan kendaraan nan menggunakan pelat nomor palsu.

Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional