ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2024 12:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan memutuskan mengusulkan banding setelah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya banding," ujar penasihat norma Karen, Luhut MP Pangaribuan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/6).
Sementara itu, sebelum ada info dari pihak Karen ini, KPK menyatakan tetap menunggu berkas putusan komplit untuk menentukan banding alias tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, terlepas dari itu, KPK mengapresiasi majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta nan menghukum Karen dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis pengadil nan menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengenai pembelian gas alam cair alias liquefied natural gas (LNG) nan telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menunggu salinan putusan secara komplit dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah bakal mengusulkan upaya norma banding alias menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjut Tessa.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]