Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi LNG

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan," kata majelis hakim.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut majelis hakim.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal-hal nan memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal-hal memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah nan gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan negara," kata hakim.

Sementara itu, perihal meringankan terdakwa adalah Karen mempunyai tanggung family dan telah mengabdi ke PT Pertamina.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Karen juga dituntut untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Menurut hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional