Karen Agustiawan Lambai Tangan dan Peluk Keluarga Sebelum Sidang Vonis

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan sempat melambaikan tangan dan memeluk keluarga nan datang dalam sidang vonis.

Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Ia bakal menjalani sidang pengucapan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, Karen masuk ke dalam ruang sidang pukul 14.02 WIB.

Karen datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis, celana panjang hitam, dan kerudung merah. Karen juga tampak membawa sebuah tas hitam polos di tangannya.

Saat memasuki ruang siang, Karen terlihat melambaikan tangan kepada para pengujung sidang nan telah duduk di deretan bangku sebelah kiri.

Lalu, Karen melangkah ke barisan bangku sebelah kanan. Dia lampau bersalaman dengan beberapa perempuan.

Setelahnya, Karen juga memeluk beberapa wanita nan berada di barisan itu. Tak hanya itu, tampak juga seorang laki-laki mencium kening Karen.

Kemudian, Karen pun akhirnya duduk di bangku barisan sebelah kanan, di samping wanita nan mengenakan kemeja bermotif bunga-bunga.

"(Yang datang keluarga) iya. Udah ya," ujar Karen sebelum sidang, Senin (24/6).

Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Selain itu, Karen juga dituntut untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

"Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional