Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaKaryawan perjanjian dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu alias secara tiba-tiba. 

Tidak sedikit pula pekerja perjanjian nan tidak memperoleh haknya atas kompensasi alias pesangon pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Ini penjelasan lengkapnya.

Aturan Pesangon Karyawan Kontrak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan duit kompensasi kepada pekerja PKWT. Pemberian duit kompensasi alias duit tukar rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. 

“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam beleid nan diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut. 

Jika PKWT diperpanjang, maka duit kompensasi alias pesangon diberikan pada saat selesainya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan. 

Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, duit kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berhujung alias selesai. 

“Pemberian duit kompensasi tidak bertindak bagi tenaga kerja asing (TKA) nan dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berasas PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5). 

Ketentuan Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak

Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besaran duit kompensasi nan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan duit kompensasi sebesar satu bulan upah.
  • PKWT selama satu bulan alias lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah. 

Upah nan digunakan sebagai dasar kalkulasi pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menggunakan skema bayaran pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan bayaran tanpa tunjangan.

Iklan

Dalam perihal bayaran dibayarkan dalam corak bayaran pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar kalkulasi duit kompensasi, ialah bayaran pokok. Sementara pekerjaan nan selesai lebih sigap dari jangka waktu PKWT, maka pesangon dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan. 

“Besaran duit kompensasi untuk pekerja/buruh pada upaya mikro dan upaya mini diberikan berasas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021. 

Dengan demikian, andaikan jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun alias 60 bulan, maka besaran duit kompensasinya adalah lima bulan bayaran (60 bulan/12 x satu bulan upah). 

Sementara bagi salah satu pihak nan mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu PKWT, termasuk mengundurkan diri (resign), duit kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu nan telah dilaksanakan pekerja. 

Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak Online

Pekerja perjanjian dapat menghitung simulasi duit kompensasi PHK melalui portal daring (online) nan disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id/.
  2. Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
  3. Tuliskan nama pekerja.
  4. Pilih provinsi dan kabupaten/kota letak pemberi kerja.
  5. Masukkan jangka waktu mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
  6. Pilih tanggal PHK.
  7. Pilih opsi bayaran tanpa tunjangan alias bayaran pokok dan tunjangan tetap.
  8. Masukkan rincian bayaran pokok dan tunjangan.
  9. Ketuk tombol ‘Hitung’.
  10. Selanjutnya, sistem bakal menampilkan simulasi kalkulasi kompensasi alias pesangon bagi tenaga kerja kontrak. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan nan Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis