CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 15:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan personil III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi di kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Achsanul Qosasi tetap dihukum dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
"Amar putusan: tolak perbaikan," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan redaksional duit pengganti dan BB menjadi CF P1 (setuju pengadil agung personil I)," sambungnya.
Putusan perkara nomor: 7718 K/Pid.Sus/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Prim Haryadi dengan pengadil personil Agustinus Purnomo Hadi dan Yanto. Panitera Pengganti Muhammad Arsyad. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Achsanul Qosasi dihukum dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Achsanul Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar mengenai penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Uang Rp40 miliar berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma oleh Kejaksaan Agung dan diputus bersalah oleh pengadilan.
Adapun duit tersebut telah dikembalikan ke negara saat persidangan tingkat pertama berlangsung.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.