Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan pemerasan nan menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga saat ini menemui jalan buntu.
Firli tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.
Namun setelah nyaris setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, interogator lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Koordinasi dengan jaksa
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini interogator tetap terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini koordinasi efektif sudah terus dan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum pada instansi Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19," kata dia kepada wartawan, Rabu (30/10).
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus pemerasan nan menjerat Firli. Bahkan, Karyoto menyebutnya sebagai sebuah 'utang'.
"Termasuk Pak Firli, kelak segera kita selesaikan, utang saya itu," kata Karyoto kepada wartawan Jumat (11/10).
Di sisi lain, interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut mengusut dua perkara lain nan juga menjerat Firli.
Yakni mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK, interogator telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Tercatat, sudah ada puluhan saksi nan diperiksa mengenai perkara ini. Mulai dari pegawai KPK, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), hingga personil Polri.
Ade Safri menuturkan interogator rencananya juga bakal melakukan gelar perkara untuk status norma Firli di kasus dugaan pelanggaran UU KPK ini.
"Nanti untuk memberikan kepastian norma bakal kita lakukan gelar perkara kelak bakal kita pembaruan berikutnya," ucap dia.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]