Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Buron

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami sukses menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konvensi pers, Senin (24/11).

Karyoto menerangkan puluhan tersangka ini terbagi dalam sejumlah klaster berasas perannya masing-masing.

Yakni tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) selalu bandar alias pemilik alias pengelola situs gambling online.

Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku pemasok untuk mencari situs gambling online.

Lalu, tersangka A namalain M, MN, dan DM nan berkedudukan sebagai mengepul daftar situs gambling online serta menampung duit setoran dari agen.

Ada pula tersangka AK dan AJ nan berkedudukan menyeleksi alias memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir.

Selanjutnya, sembilan orang pegawai Komdigi ialah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berkedudukan mencari situs gambling online dan melakukan pemblokiran.

Lalu, ada pula tersangka D dan E nan berkedudukan melakukan tindakan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Terakhir, ada tersangka T nan berkedudukan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya, tersangka A namalain M, AK, dan AJ sehingga mereka mempunyai kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website gambling online.

Sementara itu, untuk empat DPO dalam kasus ini di antaranya adalah J selaku bandar alias pemilik alias pengelola situs gambling online. Dan tiga lainnya adalah JH, F, dan C pemasok untuk mencari situs gambling online.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/isn)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional