Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Vila Mewah Bos Sriwijaya di Bali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 22:50 WIB

Kejagung menyita satu unit vila mewah milik bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Kejagung menyita satu unit vila mewah milik bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. (Arsip Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila mewah milik bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan aset vila mewah itu ada di Bali.

"Tim sukses menemukan satu unit vila nan dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan perkiraan saat ini berbobot Rp20 miliar," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan aset tersebut dibeli Hendry Lie pada 2022 dan disamarkan atas nama sang istri. Ia memastikan Hendry membeli vila itu menggunakan aliran biaya korupsi kasus timah.

Selanjutnya, kata Harli, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal melengkapi berkas administratif nan diperlukan untuk dilimpahkan berbareng berkas perkara terkait.

"Serangkaian aktivitas tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimasi pemulihan kerugian negara," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional