Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban
ARTICLE AD BOX
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:15 WIB
Rayvan Aji Pratama, nan menjadi korban resep sirup obat batuk nan terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup nan dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirup nan mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal bumi lantaran kandas ginjal akut progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib bayar tukar rugi hingga Rp60 juta kepada family korban obat sirup itu.
“Sebagaimana Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 185/HUK/2023 sebatas kepada para penggugat sebagai orang tua korban,” bunyi putusan nan dibaca Tempo di situs resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk bayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada family dari anak nan meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban nan tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.
Sedangkan tukar rugi sebesar Rp60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak nan telah sembuh alias menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.
Ganti rugi kepada family korban kudu dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura alias dalam corak peralatan alias dibagi dengan duit dari hasil penjualan peralatan tersebut.
Iklan
Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical kudu bayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.
PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirup nan mereka produksi disebut mengandung bahan kimia rawan Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati periode pemisah aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus kandas ginjal akut pada anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirup nan diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tigabahan berhaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup.
Pilihan Editor: India Temukan Kembali Obat Sirup Beracun, Beberapa Bulan setelah Kematian Ratusan Anak
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar
1 hari lalu
Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran tukar rugi penduduk terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.
Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya
2 hari lalu
Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya
Sedikitnya 15 orang tewas dalam ledakan pada Rabu di pabrik farmasi di negara bagian Andhra Pradesh, India
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan
5 hari lalu
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan
Taruna diminta untuk melakukan koordinasi antar lembaga. Sebab, BPOM tidak bekerja sendiri.
Sosok Taruna Ikrar nan Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo
5 hari lalu
Sosok Taruna Ikrar nan Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM. Taruna terpilih atas rekomendasi Prabowo Subianto. Ini profile Taruna.
Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM
5 hari lalu
Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM
Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM. Ada peran Prabowo Subianto.
Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment
6 hari lalu
Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan
7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM
8 hari lalu
7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM
Polri mengungkapkan modus operandi pemerasan nan melibatkan SD, mantan pegawai BPOM, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,49 miliar.
Daftar Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2
10 hari lalu
Daftar Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2
BPOM merilis daftar susunan CPNS 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2
Aturan Baru BPOM Soal BPA pada Galon dan Kemasan Polikarbonat, Ini Penjelasannya
10 hari lalu
Aturan Baru BPOM Soal BPA pada Galon dan Kemasan Polikarbonat, Ini Penjelasannya
Ada dua pasal tambahan diberikan BPOM mengenai pelabelan akibat BPA pada bungkusan AMDK, ialah Pasal 48a dan Pasal 61a. Begini bunyinya.
Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda
10 hari lalu
Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda
Sudah ada sejak era kolonial Belanda, gimana sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM?