Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Rayvan Aji Pratama, nan menjadi korban resep sirup obat batuk nan terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup nan dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Rayvan Aji Pratama, nan menjadi korban resep sirup obat batuk nan terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup nan dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah dalam kasus obat sirup nan mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal bumi lantaran kandas ginjal akut  progresif afitikal (GGAPA) pada 2022 lalu. Masing-masing perusahaan itu wajib bayar tukar rugi hingga Rp60 juta kepada family korban obat sirup itu.

“Sebagaimana Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 185/HUK/2023 sebatas kepada para penggugat sebagai orang tua korban,” bunyi putusan nan dibaca Tempo di situs resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Sebagai rinciannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk bayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada family dari anak nan meninggal dunia. Ada 24 nama orang tua korban nan tercatat sebagai penggugat dalam putusan itu.

Sedangkan tukar rugi sebesar Rp60 juta wajib dibayarkan kedua perusahaan itu untuk anak nan telah sembuh alias menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.

Ganti rugi kepada family korban kudu dibayar kedua perusahaan itu dengan seketika dan sekaligus. Jika perlu, pembayaran dilakukan secara natura alias dalam corak peralatan alias dibagi dengan duit dari hasil penjualan peralatan tersebut.

Iklan

Selain itu, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical kudu bayar biaya perkara sejumlah Rp 6.210.000.

PT Afi Farma terseret dalam kasus ini setelah obat sirup nan mereka produksi disebut mengandung bahan kimia rawan Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melewati periode pemisah aman. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kandungan tiga bahan tersebut sebagai penyebab utama kasus kandas ginjal akut pada anak. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan ada 3 obat sirup nan diproduksi PT Afi Farma dan mengandung tigabahan berhaya itu. Ketiganya adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirup.

Pilihan Editor: India Temukan Kembali Obat Sirup Beracun, Beberapa Bulan setelah Kematian Ratusan Anak




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

1 hari lalu

Warga berjalan-jalan dan berpotret di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.. ANTARA/Muhammad Adimaja
Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran tukar rugi penduduk terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.


Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya

2 hari lalu

 Tangkapan layar/Reuters
Ledakan Pabrik Farmasi India Tewaskan 15 Orang dan Melukai 40 Lainnya

Sedikitnya 15 orang tewas dalam ledakan pada Rabu di pabrik farmasi di negara bagian Andhra Pradesh, India


Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

5 hari lalu

Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Taruna Ikrar menggantikan Penny Lukito sebagai Kepala BPOM. TEMPO/Subekti.
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

Taruna diminta untuk melakukan koordinasi antar lembaga. Sebab, BPOM tidak bekerja sendiri.


Sosok Taruna Ikrar nan Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

5 hari lalu

(Ki-ka) Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Sosok Taruna Ikrar nan Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM. Taruna terpilih atas rekomendasi Prabowo Subianto. Ini profile Taruna.


Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM

5 hari lalu

Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Taruna Ikrar menggantikan Penny Lukito sebagai Kepala BPOM. TEMPO/Subekti.
Cerita Peran Prabowo di Balik Terpilihnya Taruna Ikrar Sebagai Kepala BPOM

Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM. Ada peran Prabowo Subianto.


Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

6 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konvensi pers mengenai pengawasan obat sirup di instansi BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat nan kondusif dari 102 obat nan ditemukan pada sejumlah pasien kandas ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, lantaran terdapat temuan uji sampling nan tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jabatannya Sebagai Kepala BPOM Sempat Ingin Dikudeta, Penny Lukito: No Comment

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan eks pegawai BPOM, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan


7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM

8 hari lalu

Ilustrasi korupsi
7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM

Polri mengungkapkan modus operandi pemerasan nan melibatkan SD, mantan pegawai BPOM, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,49 miliar.


Daftar Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2

10 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS susunan Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 nan diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) bakal dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 sampai S2

BPOM merilis daftar susunan CPNS 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Aturan Baru BPOM Soal BPA pada Galon dan Kemasan Polikarbonat, Ini Penjelasannya

10 hari lalu

Logo BPOM. twitter.com
Aturan Baru BPOM Soal BPA pada Galon dan Kemasan Polikarbonat, Ini Penjelasannya

Ada dua pasal tambahan diberikan BPOM mengenai pelabelan akibat BPA pada bungkusan AMDK, ialah Pasal 48a dan Pasal 61a. Begini bunyinya.


Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

10 hari lalu

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menguji sampel takjil di area Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah BPOM, Semacam Badan Pengawas Obat dan Makanan Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda

Sudah ada sejak era kolonial Belanda, gimana sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM?


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis